Produk
Deposit BPR
Produk deposito berjangka yang diterbitkan oleh BPR mitra dan diagregasikan oleh Fazza Loop di dalam aplikasi Fazza.
Bunga
hingga 8% p.a.
Sesuai penawaran masing-masing BPR di aplikasi.
Minimal penempatan
Rp100.000
Ringan untuk mulai membangun kebiasaan menabung.
Tenor
Fleksibel
Pilihan tenor mengikuti penawaran masing-masing BPR.
Penjaminan
LPS
BPR mitra adalah peserta penjaminan LPS.
Transparansi
Kenali BPR Anda sebelum menempatkan dana
Setiap penawaran deposito di aplikasi menampilkan profil BPR secara terbuka, sehingga keputusan Anda selalu berdasar informasi:
- Nama, lokasi, dan nomor keputusan izin usaha BPR
- Tanggal BPR mulai beroperasi
- Ringkasan laporan keuangan: aset, obligasi, ekuitas, dan rasio simpanan-pinjaman
- Suku bunga, tenor, dan minimal penempatan setiap penawaran


Fitur
Kelola penempatan tanpa repot
Automatic Roll Over (ARO)
Perpanjangan otomatis saat jatuh tempo. Status roll over dapat diubah kapan saja hingga 14 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Pantau real-time
Nominal, bunga berjalan, tanggal pengembalian, dan estimasi total pengembalian selalu terlihat di aplikasi.
Riwayat lengkap
Setiap penempatan memiliki ID deposito dan log aktivitas yang dapat ditelusuri.
Ketentuan
Syarat penempatan
- Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan memiliki e-KTP.
- Telah menyelesaikan registrasi dan verifikasi identitas (e-KYC) di aplikasi Fazza.
- Penempatan minimal Rp100.000 per deposito.
- Bunga deposito dikenakan pajak penghasilan final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penjaminan LPS berlaku sepanjang memenuhi syarat program penjaminan, termasuk maksimal Rp2.000.000.000 per nasabah per bank dan tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Ketentuan selengkapnya diatur dalam Syarat & Ketentuan.
Produk deposito yang ditawarkan melalui Fazza Loop diterbitkan oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mitra, bukan oleh Fazza Loop maupun PT Xfers Indonesia Teknologi. Fazza Loop sebagai penyelenggara agregasi produk dan/atau layanan jasa keuangan tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko terkait produk dan/atau layanan yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan. Penempatan dana pada BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan program penjaminan yang berlaku.