Fazza Loop

Syarat dan Ketentuan Layanan Xfers Indonesia Teknologi Bagi Pengguna Program Penempatan Dana

("Syarat dan Ketentuan Layanan")

Selamat datang di layanan yang disediakan oleh PT Xfers Indonesia Teknologi ("XIT"), yaitu layanan Fazza Loop dan layanan lain yang dapat disediakan untuk Anda dari waktu ke waktu (sebagaimana berlaku) ("Layanan"). Silakan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan.

Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan syarat dan ketentuan penggunaan Layanan itu sendiri sebagai suatu kesepakatan yang menimbulkan hubungan yang mengikat secara hukum antara Anda (sebagai Pengguna) serta XIT (sebagai pengelola platform penempatan dana). Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Layanan.

Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dengan XIT dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan layanan ini dan bahwa Anda menggunakan Layanan ini untuk kepentingan Anda sendiri, bukan untuk kepentingan orang lain dan Anda akan bertanggungjawab penuh atas setiap penggunaan Layanan melalui akun Anda pada platform terkait. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini dalam penggunaan Layanan, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.

  1. Definisi

    Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini, istilah-istilah yang didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini memiliki arti sebagai berikut:

    1. "Akun Penempatan Dana" adalah akun yang dibuat oleh Pemilik Dana dengan melakukan pendaftaran pada Platform untuk dapat melakukan Program Penempatan Dana.
    2. "Badan" adalah suatu badan atau lembaga yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk melakukan Program Penempatan Dana.
    3. "XIT" adalah PT Xfers Indonesia Teknologi yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan dan pengembangan sistem teknologi informasi untuk layanan jasa keuangan.
    4. "Bank Perekonomian Rakyat" yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank sebagaimana didefinisikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyediakan produk Deposito melalui Platform Fazza Loop.
    5. "Data Pribadi" adalah data Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Pengguna) yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
    6. "Fazza Loop" adalah platform yang dikelola oleh PT Xfers Indonesia Teknologi sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.
    7. "Deposito" adalah produk dari Program Penempatan Dana berupa deposito yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu yang ditawarkan oleh BPR mitra Fazza Loop yang telah dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform.
    8. "Force Majeure" adalah setiap peristiwa di luar kendali Kami, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru hara, tindakan oleh pemerintah, dan seluruh peristiwa yang tidak dapat diambil tindakan yang wajar oleh Kami untuk mencegah atau mengurangi dampak yang ditimbulkan.
    9. "Informasi Rahasia" adalah setiap informasi, data dan/atau dokumen Pemilik Dana dan/atau BPR dan/atau informasi, data dan/atau dokumen mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan Program Penempatan Dana ini termasuk semua informasi terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform dan dokumen terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform baik yang diterima pada saat Pemilik Dana melakukan pengajuan pembukaan Deposito dan/atau setelah pengajuan pembukaan Deposito Pemilik Dana disetujui oleh BPR terkait.
    10. "Jatuh Tempo" adalah perorangan, Badan, dan/atau BPR yang telah melakukan registrasi melalui Platform.
    11. "Pengguna" adalah perorangan, Badan, dan/atau BPR yang telah melakukan registrasi melalui Platform.
    12. "Pemilik Dana" adalah perorangan ataupun Badan yang melakukan penempatan dana berupa Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform.
    13. "Platform" adalah platform yang dikelola oleh XIT yang menyediakan layanan Program Penempatan Dana melalui aplikasi Fazza Loop.
    14. "Program Penempatan Dana" adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Dana untuk menempatkan dananya dalam bentuk Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang melakukan kerjasama dengan Fazza Loop melalui Platform.
    15. "Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana" adalah segala syarat dan ketentuan Program Penempatan Dana termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen Kebijakan Privasi yang dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform, Persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, syarat dan ketentuan tambahan dalam dokumen Formulir Permohonan Pembukaan Deposito dan syarat dan ketentuan BPR/BPRS mitra yang dipilih oleh Pemilik Dana dalam Program Penempatan Dana, serta setiap perubahan dan penambahannya yang akan diberitahukan kepada Pemilik Dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Persyaratan Umum Bagi Pemilik Dana

    Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi sebelum menggunakan layanan penempatan dana melalui Fazza Loop.

    1. Pemilik Dana Individu:
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;
      3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku; dan
      4. Memiliki nomor telepon seluler dan alamat (email) yang aktif.
    2. Pemilik Dana Badan:
      1. Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia;
      2. Memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang telah memperoleh pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
      4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;
      5. Memiliki perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku (jika ada); dan
      6. Menyediakan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direksi dan/atau pengurus yang berwenang.
    3. Pemilik Dana Individu juga menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. Pemilik Dana memiliki kecakapan hukum dan/atau telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan untuk mengikuti program penempatan dana melalui Fazza Loop;
      2. Pemilik Dana memiliki rekening bank yang aktif yang akan digunakan sebagai sumber dana dan rekening tujuan pencairan deposito;
      3. Sumber dana yang digunakan bukan berasal dari dan/atau terkait dengan kegiatan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang;
      4. Pemilik Dana wajib memastikan untuk selalu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Fazza Loop dalam mengikuti Program Penempatan Dana. Apabila Pemilik Dana tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut, Pemilik Dana wajib segera memberitahukan kepada Fazza Loop melalui sarana komunikasi yang tersedia pada Platform; dan
      5. Pemilik Dana hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) akun penempatan dana pada Platform dan tidak diperkenankan membuat akun tambahan dengan menggunakan alamat email atau identitas lainnya.
    4. Dalam hal Pemilik Dana melanggar sebagian atau seluruh persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, Fazza Loop berhak mengenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan akses layanan sampai dengan pengakhiran Program Penempatan Dana secara sepihak oleh Fazza Loop.
  3. Partisipasi dalam Program Penempatan Dana

    Dalam hal Pemilik Dana bermaksud untuk berpartisipasi dalam suatu Program Penempatan Dana melalui Platform Fazza Loop, maka Pemilik Dana wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Informasi Program Penempatan Dana

      Fazza Loop akan menyediakan informasi yang dianggap perlu untuk diketahui oleh Pemilik Dana terkait dengan Program Penempatan Dana untuk jangka waktu tertentu ("Informasi Produk Penempatan Dana").

      Informasi Produk Penempatan Dana tersebut dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:

      • Syarat dan ketentuan Program Penempatan Dana;
      • Tata cara penempatan dana;
      • Mekanisme pengembalian dana pada saat jatuh tempo;
      • Tingkat atau besaran bunga yang ditawarkan;
      • Metode pembayaran bunga;
      • Jangka waktu penempatan dana; dan/atau
      • Informasi lain yang relevan terkait Program Penempatan Dana.

      Informasi Produk Penempatan Dana akan disampaikan kepada Pemilik Dana melalui Fazza Loop sebelum Pemilik Dana melakukan penempatan dana, sehingga Pemilik Dana memiliki kesempatan yang memadai untuk memahami karakteristik, manfaat, serta risiko yang melekat pada Program Penempatan Dana tersebut.

    2. Cara Berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana

      Dalam hal Pemilik Dana bermaksud untuk berpartisipasi dalam suatu Program Penempatan Dana melalui Fazza Loop, maka Pemilik Dana wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

      1. Pemilik Dana menyatakan bahwa Pemilik Dana telah membaca, memahami, dan menerima Informasi Produk Penempatan Dana yang disediakan oleh Fazza Loop, serta memiliki informasi yang cukup untuk mengambil keputusan terkait partisipasi dalam Program Penempatan Dana tersebut;
      2. Pemilik Dana menyatakan bersedia untuk menanggung risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan partisipasi dalam Program Penempatan Dana, termasuk namun tidak terbatas pada risiko gagal bayar oleh lembaga penempatan dana, risiko gangguan sistem teknologi informasi, risiko kebocoran data pribadi, serta risiko lain yang mungkin timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      3. Pemilik Dana wajib melaksanakan seluruh langkah-langkah yang dipersyaratkan di dalam informasi penempatan dana untuk keperluan proses penempatan dana pada Program Penempatan Dana tersebut.
  4. Peran dan Batasan Tanggung Jawab Fazza Loop
    1. Fazza Loop merupakan penyedia Platform yang berfungsi untuk menyediakan layanan agregasi informasi dan/atau memfasilitasi Pemilik Dana dalam melakukan penempatan dana pada produk yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan mitra melalui Platform.
    2. Fazza Loop tidak bertindak sebagai pihak yang menghimpun dana masyarakat, lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, maupun pihak yang memberikan jaminan atas pengembalian dana atau imbal hasil dari Program Penempatan Dana.
    3. Seluruh keputusan untuk melakukan penempatan dana pada Program Penempatan Dana sepenuhnya merupakan keputusan Pemilik Dana setelah membaca dan memahami Informasi Produk Penempatan Dana yang tersedia pada Platform.
    4. Fazza Loop tidak bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari pelaksanaan Program Penempatan Dana, termasuk namun tidak terbatas pada risiko gagal bayar, perubahan tingkat bunga, keterlambatan pembayaran, maupun risiko lain yang berasal dari lembaga jasa keuangan penyedia produk.
    5. Pemilik Dana memahami bahwa Fazza Loop hanya bertindak sebagai penyedia sarana teknologi (platform) yang mempertemukan Pemilik Dana dengan lembaga jasa keuangan penyedia produk penempatan dana.
  5. Pernyataan dan Jaminan Pemilik Dana
    1. Pemilik Dana dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Fazza Loop bahwa:
      • Pemilik Dana adalah warga negara Republik Indonesia yang sah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda merupakan individu yang cakap hukum untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian berdasarkan hukum Republik Indonesia, yaitu telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dan/atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian dan pengampuan.
      • Seluruh fakta, data, informasi, dokumen dan keterangan yang Pemilik Dana berikan kepada Fazza Loop adalah benar dan akurat, dan setiap hal dan dokumen-dokumen yang diberikan kepada Kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah benar dan sesuai dengan aslinya.
      • Tidak ada peristiwa cidera janji yang telah/sedang terjadi atau akan terjadi berdasarkan suatu perjanjian lain manapun di mana Pemilik Dana menjadi salah satu pihak (baik yang disebabkan karena terikat dengan Program Penempatan Dana atau hal-hal lain); dan tidak ada perjanjian dengan pihak lain yang menjadi terlanggar karena penggunaan Layanan oleh Anda.
      • Tidak ada undang-undang, peraturan, ketetapan, keputusan pengadilan atau badan administrasi, atau perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang mengikat Pemilik Dana atau mengikat kekayaan Pemilik Dana yang menjadi terlanggar dengan penggunaan Layanan oleh Pemilik Dana dan Pemilik Dana tidak sedang berada dalam sengketa yang dapat berakibat tidak sahnya segala perjanjian, mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan atau mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha Pemilik Dana atau dapat mengganggu kemampuan Pemilik Dana untuk melaksanakan kewajibannya dalam penggunaan Layanan.
      • Pemilik Dana tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan jaringan terorisme, organisasi kejahatan, sindikat pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, kartel narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyelundupan benda-benda ilegal dan organisasi-organisasi sejenis baik dalam level nasional maupun internasional.
      • Pemilik Dana telah membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana dan menyetujui semua risiko, aturan, biaya, sanksi, denda dan ganti rugi yang dapat terjadi, serta telah mendapatkan saran dan penjelasan yang dianggap perlu untuk melakukan Program Penempatan Dana ini dari Fazza Loop.
      • Pemilik Dana menegaskan bahwa semua rincian informasi maupun persetujuan secara elektronik yang diberikan oleh Pemilik Dana untuk diadakannya perjanjian penempatan dana dengan Fazza Loop adalah valid, akurat, dan benar.
      • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin kepada Fazza Loop bahwa persetujuan elektronik Pemilik Dana yang diberikan di dalam setiap Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana adalah sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dijadikan bukti yang sah di hadapan pengadilan apabila terjadi perselisihan dan/atau sengketa.
      • Pemilik Dana menyatakan bahwa semua informasi Pemilik Dana yang diberikan kepada Fazza Loop, sewaktu diberikan dan setiap saat setelahnya berdasarkan pengetahuannya adalah benar, lengkap, dan tepat serta tidak menyesatkan dalam hal apapun dan tidak ada fakta yang disembunyikan atau dikurangi yang menyebabkan informasi yang diberikan Pemilik Dana menjadi tidak tepat atau menyesatkan. Apabila terdapat perubahan atas dokumen dan/atau informasi tersebut, Pemilik Dana wajib untuk melakukan pembaharuan dan pemuktahiran atas informasi yang tersedia pada Akun Penempatan Dana Pemilik Dana di Platform dan mengirimkan dokumen terkait kepada Fazza Loop.
    2. Pelepasan Tuntutan
      • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa dana yang digunakan untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana yang difasilitasi oleh Fazza Loop adalah milik Pemilik Dana, berasal dari sumber dana yang sah dan telah memenuhi kewajiban pajak. Apabila diketahui dikemudian hari bahwa dana yang digunakan oleh Pemilik Dana untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana adalah dana hasil tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, perdagangan ilegal atau hal lainnya yang melanggar peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia, maka Pemilik Dana akan melepaskan Fazza Loop dari segala tuntutan/klaim/gugatan serta segala akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan pelanggaran tersebut, termasuk biaya dan ongkos yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, termasuk biaya-biaya hukum.
      • Para Pihak sepakat bahwa seluruh dana yang ditempatkan melalui Program Penempatan Dana yang difasilitasi oleh Fazza Loop merupakan hak, manfaat, kepentingan dan kepemilikan dari Pemilik Dana dan sehubungan dengan hal ini, Pemilik Dana akan melepaskan Fazza Loop dari seluruh tanggung jawab dan/atau kewajiban yang mungkin timbul sebagai akibat atau kegagalan dari penempatan, pengembalian, penggunaan dan/atau penukaran dana yang ditempatkan oleh Pemilik Dana melalui Program Penempatan Dana tersebut.
      • Pemilik Dana dengan ini menyatakan bahwa Pemilik Dana sepenuhnya bertanggung jawab atas keuntungan dan/atau kerugian yang didapat atau dideritanya sehubungan dengan penempatan, pengembalian, penggunaan dan/atau penukaran dana yang ditempatkan melalui Program Penempatan Dana, dan Pemilik Dana lebih lanjut setuju untuk melepaskan Fazza Loop (termasuk semua direktur dan karyawannya) dari kewajiban mengganti kerugian dan segala tuntutan, kerugian dan tanggung jawab yang mungkin timbul sebagai hasil dari atau sehubungan dengan penempatan dana yang dilakukan Pemilik Dana melalui Program Penempatan Dana.
      • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik Dana bertanggung jawab sepenuhnya atas data/informasi pribadi yang diberikan Pemilik Dana dan menyadari adanya resiko kebocoran data/informasi pribadi. Pemilik Dana tidak akan menuntut dan akan melepaskan tanggung jawab Fazza Loop dan pihak ketiga sebagaimana yang telah disepakati dalam Kebijakan Privasi.
    3. Pemalsuan Pernyataan Jaminan
      1. Jaminan Pemilik Dana dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan sadar tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Pemilik Dana akan mempertanggungjawabkan semua pernyataan di atas secara pidana maupun perdata sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku apabila:
        1. Terdapat pernyataan Pemilik Dana di kemudian hari yang tidak sesuai dengan apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas;
        2. Terdapat perubahan-perubahan terhadap pernyataan atau jaminan dari apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas; dan/atau
        3. Pemilik Dana melanggar apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas; dan/atau
        4. Termasuk dalam kategori pelanggaran lain yang menghambat aktivitas pada Platform.
  6. Hak Kekayaan Intelektual
    1. Setiap dan semua hak cipta, paten, merek, dan hak kekayaan intelektual lain pada produk Fazza Loop ("Hak Kekayaan Intelektual") merupakan milik XIT, atau apabila berlaku, pihak ketiga yang diidentifikasi dalam Platform Terkait.
    2. Anda tidak diperbolehkan untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemilik Hak Kekayaan Intelektual yang relevan.
    3. Penggunaan Platform Terkait tidak dianggap sebagai pemberian lisensi atau hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual apapun yang terdapat di dalam Platform Terkait tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pemilik Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan.
  7. Hak dan Kewajiban
    1. Hak dan Kewajiban Fazza Loop

      Dalam hal penyelenggaraan Program Penempatan Dana, Fazza Loop memiliki hak:

      1. Memberikan informasi yang diperlukan pihak Pemilik Dana maupun BPR untuk kepentingan penyelenggaraan Program Penempatan Dana kepada Pemilik Dana ataupun BPR.
      2. Meminta data-data dan dokumen-dokumen dari Pemilik Dana yang dianggap perlu untuk penyelenggaraan Program Penempatan Dana.
      3. Menyimpan dan menggunakan data-data dan dokumen-dokumen yang diperolehnya dari Pemilik Dana untuk tujuan dan kepentingan penyelenggaraan Program Penempatan Dana.
      4. Memberikan data kepada pihak ketiga yang mendukung proses bisnis dengan persetujuan Pemilik Dana dan adanya perjanjian terkait tanggung jawab kerahasiaan antara Fazza Loop dan Pihak Ketiga.
      5. Membatalkan transaksi jika Pemilik Dana tidak melakukan penyetoran dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan Program Penempatan Dana.
      6. Melakukan penundaan atau penguncian akun terhadap Akun Penempatan Dana Pemilik Dana yang:
        • Diketahui tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana untuk mengikuti Program Penempatan Dana;
        • Ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang disampaikan oleh Pemilik Dana.
        • Dilaporkan telah disalahgunakan oleh pihak lain selain Pemilik Dana.

      Untuk membuka kembali Akun Penempatan Dana, Pemilik Dana harus untuk mengajukan permohonan buka Akun Penempatan Dana kepada Fazza Loop disertai dengan pemenuhan persyaratan dan/atau alasan yang jelas.

    2. Hak dan Kewajiban Anda dan/atau Pemilik Dana:
      1. Mematuhi dan tunduk pada seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini serta ketentuan lain yang berlaku terkait Program Penempatan Dana yang tersedia pada Fazza Loop;
      2. Memastikan bahwa dana yang ditempatkan melalui Fazza Loop merupakan dana yang sah dan tidak berasal dari kegiatan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang atau pendanaan kegiatan terlarang lainnya;
      3. Menanggung seluruh kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan pembayaran bunga atau pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan Program Penempatan Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. Menanggung biaya yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan Program Penempatan Dana, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transfer antar bank, biaya administrasi, atau biaya lain yang mungkin timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Fazza Loop;
      5. Memberikan informasi, data, dan dokumen yang benar, lengkap, dan terkini kepada Fazza Loop serta memperbarui informasi tersebut apabila terjadi perubahan;
      6. Berhak untuk mendapatkan bunga sebagai salah satu fasilitas Program Penempatan Dana;
      7. Berhak melakukan penempatan dana melalui Fazza Loop;
      8. Pemilik Dana tidak dapat mengalihkan setiap hak-hak dan/atau kewajiban-kewajiban yang dimilikinya dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Fazza Loop;
      9. Pemilik Dana tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajibannya dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Fazza Loop.
  8. Syarat dan Ketentuan Penempatan Dana
    1. Ketentuan Umum
      1. Pemilik Dana hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) Akun Penempatan Dana pada Fazza Loop;
      2. Akun Penempatan Dana digunakan oleh Pemilik Dana untuk mengakses layanan serta berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana;
      3. Pemilik Dana wajib memiliki kecakapan hukum dan/atau kewenangan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilik Dana serta menggunakan layanan pada Platform sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Akses
      1. Pemilik Dana dapat mengakses Fazza Loop dengan menggunakan username dan password yang dibuat oleh Pemilik Dana pada saat proses pendaftaran akun.
      2. Pemilik Dana bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan akses terhadap Akun Penempatan Dananya ke dalam Platform. Selama username dan password milik Pemilik Dana digunakan untuk mengakses Platform, Fazza Loop berhak mengasumsikan bahwa akses tersebut dilakukan oleh Pemilik Dana. Fazza Loop tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akses Akun Penempatan Dana Pemilik Dana atas kelalaian Pemilik Dana dalam menjaga kerahasiaan akses bersangkutan.
    3. Ketentuan Penempatan Dana
      1. Fazza Loop hanya bertindak sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara BPR yang mengadakan kerjasama dengan Fazza Loop dengan Pemilik Dana, dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana dalam bentuk Deposito.
      2. Dengan membuka Akun Penempatan Dana pada Fazza Loop, Pemilik Dana dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh prosedur, peraturan, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku terkait Program Penempatan Dana yang tersedia pada Platform.
      3. Pemilik Dana wajib memiliki rekening bank aktif yang digunakan sebagai sumber dana untuk penempatan dana serta sebagai rekening tujuan pencairan dana pada saat jatuh tempo.
      4. Segala bentuk risiko yang timbul sehubungan dengan Program Penempatan Dana merupakan hubungan hukum antara Pemilik Dana dengan lembaga jasa keuangan penyedia produk penempatan dana yang dipilih oleh Pemilik Dana. Dalam hal ini, Fazza Loop hanya bertindak sebagai penyedia platform yang memfasilitasi penempatan dana.
      5. Fazza Loop akan memastikan bahwa informasi terkait pembayaran atau transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Dana kepada lembaga jasa keuangan mitra akan tercatat dan tercermin pada Akun Penempatan Dana Pemilik Dana di Platform.
    4. Bukti Penempatan Dana

      Pemilik Dana akan menerima bukti penempatan dana yang diterbitkan oleh BPR dalam bentuk:

      1. Bilyet Fisik

        Bilyet Fisik yang dapat diambil secara langsung oleh Pemilik Dana di BPR yang ditunjuk dan/atau dikirimkan ke alamat domisili Pemilik Dana. Dalam hal Pemilik Dana menerima bukti penempatan dana dalam bentuk Bilyet Fisik, maka apabila Pemilik Dana hendak melakukan proses pencairan Deposito, Pemilik Dana wajib mengirimkan Bilyet Fisik tersebut ke alamat BPR yang ditunjuk pada saat akan memasuki Jatuh Tempo. Salinan atas Bilyet Fisik Program Penempatan Dana dapat diakses oleh Pemilik Dana pada dasbor Pemilik Dana melalui Platform.

      2. Advis Deposito (e-Deposito)

        Pemilik Dana dapat menerima dan mengakses Advis Deposito oleh Pemilik Dana melalui Platform dan/atau akan dikirimkan oleh BPR yang telah ditunjuk oleh Pemilik Dana ke alamat email Pemilik Dana. Dengan menggunakan Advis Deposito, Program Penempatan Dana Pemilik Dana yang memasuki masa Jatuh Tempo akan secara otomatis dilakukan pencairan. Advis Deposito hanya berlaku untuk BPR yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait untuk penggunaan Advis Deposito melalui Program Penempatan Dana "e-Deposito" pada Platform Fazza Loop.

    5. Penjaminan Simpanan

      Seluruh dana Pemilik Dana yang ditempatkan di BPR yang ditunjuk oleh Pemilik Dana melalui Platform dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Penjaminan oleh LPS dalam hal ini hanya terhadap simpanan yang tercatat dalam pembukuan BPR pada saat terjadi proses likuidasi oleh LPS yang tidak disebabkan oleh tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh BPR. Syarat dan ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS ini lebih lanjut dapat dipelajari di situs resmi LPS yaitu https://www.lps.go.id.

    6. Ketentuan Suku Bunga
      1. Tingkat suku bunga dari produk penempatan dana yang tersedia akan dicantumkan pada Platform Fazza Loop.
      2. Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BPR mitra dan/atau ketentuan yang berlaku dari Lembaga Penjamin Simpanan.
      3. Tingkat suku bunga dinyatakan dalam perhitungan per tahun (p.a.).
    7. Metode Pembayaran Bunga

      Terdapat 2 (dua) metode pembayaran bunga Deposito kepada Pemilik Dana:

      1. Pembayaran Bulanan, yang mana Bunga dibayarkan secara berkala setiap bulan sampai dengan saat Jatuh Tempo; atau
      2. Pembayaran pada akhir periode, yang mana seluruh bunga akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

      Metode pembayaran bunga mengikuti ketentuan yang tercantum pada detail Program Penempatan Dana yang dipilih oleh Pemilik Dana.

      Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh BPR akan mencantumkan informasi mengenai metode pembayaran bunga deposito.

    8. Pencairan Dana
      • Bunga Deposito akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hanya dapat dicairkan (dibayarkan kembali) ke rekening Pemilik Dana yang terdaftar pada Platform.
      • Pokok Deposito dari Program Penempatan Dana yang dimiliki oleh Pemilik Dana hanya dapat dicairkan (dibayarkan kembali) ke rekening Pemilik Dana yang terdaftar pada Platform saat Jatuh Tempo dalam mata uang rupiah.
      • Seluruh biaya administrasi bank yang timbul akibat pemindahbukuan dana dalam rangka penyelenggaraan Program Penempatan Dana akan ditanggung atau menjadi beban Pemilik Dana.
      • Tanggal Jatuh Tempo akan dihitung dan ditentukan sejak tanggal penerbitan bilyet dan/atau advis deposito oleh BPR yang dipilih oleh Pemilik Dana.
      • Apabila Jatuh Tempo Penempatan Dana jatuh pada hari libur/hari dimana BPR tidak beroperasi, pencairan Program Penempatan Dana akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      • Pencairan Program Penempatan Dana dicairkan sesuai dengan produk yang dipilih oleh Pemilik Dana (nominal, suku bunga, metode pembayaran bunga & tenor) yang sudah disepakati sebelumnya. Pemilik Dana dapat mengajukan permohonan pencairan lebih awal (early repayment) atas Program Penempatan Dana yang telah dipilih oleh Pemilik Dana mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada BPR terkait.
    9. Fasilitas Perpanjangan Otomatis (Automatic Roll-Over/ARO)

      Pemilik Dana dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penempatan atau yang disebut sebagai Automatic Roll-Over ("ARO") melalui pilihan yang tersedia pada Platform Fazza Loop. Tingkat suku bunga untuk fasilitas ARO yang diajukan oleh Pemilik Dana dapat berbeda dari tingkat suku bunga fasilitas deposito yang telah ditempatkan sebelumnya (dapat meningkat ataupun menurun), menyesuaikan kebijakan dari masing-masing BPR.

    10. Ketentuan Pengalihan
      • Bilyet atau e-deposito tidak dapat dipindahtangankan dengan pengecualian Pemilik Dana meninggal dunia, di mana simpanan akan dibayar kepada ahli warisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di BPR yang dipilih oleh Pemilik Dana.
      • Pemilik Dana setuju melepaskan Fazza Loop dari segala kewajiban dan segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari penempatan maupun pencairan Program Penempatan Dana ataupun segala bentuk keputusan BPR dan/ataupun LPS terhadap Program Penempatan Dana yang dilakukan oleh Pemilik Dana.
      • Dalam hal Pemilik Dana memilih Program Penempatan Dana yang tidak dijamin oleh LPS, maka Pemilik Dana dengan ini menyatakan memahami dan menerima segala risiko yang terjadi apabila BPR gagal sampai dengan tidak menerima kembali dana yang telah ditempatkan.
    11. Ketentuan Bilyet Deposito yang Hilang

      Dalam hal Bilyet Fisik yang merupakan bukti penempatan dana Pemilik Dana yang diterbitkan oleh BPR mengalami kehilangan pada saat pengiriman Bilyet Fisik dari BPR kepada Pemilik Dana dan/atau pada saat pengembalian Bilyet Fisik dari Pemilik Dana kepada BPR, maka:

      1. Dalam hal pihak ketiga yang dalam hal ini merupakan pihak ekspedisi menyatakan Bilyet Fisik mengalami kehilangan dalam jangka waktu kurang dari 14 (empat belas) hari sejak Bilyet Fisik dinyatakan telah dikirimkan, maka pihak ekspedisi wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Fazza Loop dan pihak ekspedisi wajib membuat dan mengurus Surat Pernyataan Kehilangan di kepolisian setempat.
      2. Dalam hal Pemilik Dana dan/atau BPR belum menerima Bilyet Fisik yang telah dikirimkan oleh Pemilik Dana dan/atau BPR dan/atau ekspedisi menyatakan Bilyet Fisik mengalami kehilangan setelah 14 (empat belas) hari sejak Bilyet Fisik dinyatakan telah dikirimkan, maka Pemilik Dana wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Fazza Loop dan Pemilik Dana wajib membuat Surat Pernyataan Kehilangan di kepolisian setempat secara mandiri.
      3. Dalam hal Pemilik Dana baru memberitahukan kejadian bilyet hilang pada saat atau setelah Deposito jatuh tempo, atau jangka waktu penanganan bilyet hilang melampaui tanggal jatuh tempo Deposito, maka sekalipun dana Deposito belum dikembalikan kepada Pemilik Dana oleh BPR, dengan ini Pemilik Dana menyetujui bahwa bunga yang menjadi kewajiban BPR dan akan dibayarkan oleh BPR kepada Pemilik Dana hanya bunga yang terhitung sejak dilakukannya penempatan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan bunga Deposito akan dibayarkan sesuai dengan metode pembayaran yang tertera pada detail Program Penempatan Dana dan/atau Bilyet Deposito. Untuk menghindari keraguan, lewatnya waktu pengembalian dana deposito oleh BPR dikarenakan hilangnya bilyet tidak memberikan hak kepada Pemilik Dana untuk meminta bunga berjalan/tambahan bunga kepada BPR dan/atau Fazza Loop, selain bunga atas jangka waktu yang telah disepakati di awal.
  9. Promo
    1. Ketentuan Umum
      1. Dengan menggunakan Promo Fazza Loop maka Pemilik Dana dianggap telah menyetujui dan mematuhi ketentuan mengenai Promo ini.
      2. Fazza Loop berwenang untuk melakukan pembatalan manfaat promo, pembatalan transaksi, penutupan akun untuk sementara atau selamanya, dan/atau tindakan lain yang diperlukan dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Pemilik Dana yang terindikasi melakukan kecurangan dan/atau penipuan serta melanggar Syarat dan Ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan.
      3. Fazza Loop berwenang untuk sewaktu-waktu menghubungi Pemilik Dana yang menggunakan dan/atau mengikuti Promo Fazza Loop untuk meminta informasi dan data yang diperlukan sehubungan dengan Promo yang digunakan dan/atau diikuti oleh Pemilik Dana.
      4. Keputusan apapun yang disampaikan oleh Fazza Loop terkait Promo, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
      5. Untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pemilik Dana menyatakan untuk tunduk pada setiap ketentuan dan prosedur operasional yang ditentukan oleh Fazza Loop baik yang berlaku sekarang atau perubahannya dari waktu ke waktu.
      6. Setiap Syarat dan Ketentuan khusus mengenai masing-masing Promo dan/atau ketentuan lain yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, membentuk satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini baik yang berlaku sekarang atau perubahannya dari waktu ke waktu.
    2. Jenis Promo

      Terdapat beberapa jenis Hadiah Langsung yang merupakan insentif yang diberikan kepada Pemilik Dana secara langsung pada saat atau setelah memenuhi syarat tertentu dalam penempatan dana melalui platform XIT, seperti:

      1. Promotion Voucher — Hadiah berupa voucher hiburan atau konsumsi yang diberikan tanpa mekanisme undian kepada Pemilik Dana yang memenuhi ketentuan tertentu, termasuk penggunaan kode promo, seperti voucher food and beverages, voucher bioskop, voucher fisik (MAP), maupun e-voucher (GoPay, Starbucks, Traveloka, Yoshinoya, XXI, dan sejenisnya).
      2. Voucher Quiz, Survei, dan Sejenisnya — Hadiah berupa voucher yang diberikan kepada Pemilik Dana setelah menyelesaikan quiz, survei, atau aktivitas serupa yang diselenggarakan oleh XIT, tanpa melalui mekanisme undian, seperti E-voucher (Gopay).
      3. Birthday Privileges — Hadiah berupa voucher hiburan yang diberikan secara langsung kepada Pemilik Dana pada periode ulang tahun, tanpa mekanisme undian, seperti MAP, voucher staycation.
      4. Point Reward — Insentif berupa poin yang diberikan kepada Pemilik Dana atas tindakan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada penempatan dana, partisipasi dalam program, atau penyelesaian aktivitas tertentu.
      5. Hadiah Barang tanpa Undian — Hadiah berupa barang yang diberikan tanpa mekanisme undian kepada Pemilik Dana yang telah melakukan penempatan dana dan memenuhi ketentuan program, termasuk penggunaan kode promo atau penyelesaian misi tertentu, seperti logam mulia, barang elektronik.
      6. Hadiah Barang Undian — Hadiah berupa barang yang diberikan melalui mekanisme undian kepada Pemilik Dana yang telah memenuhi syarat program, termasuk penempatan dana dan penggunaan kode promo atau partisipasi dalam aktivitas tertentu, seperti sepeda motor.
      7. Redeem Point — Fasilitas bagi Pemilik Dana untuk menukarkan poin yang telah dikumpulkan dengan hadiah atau manfaat tertentu, termasuk voucher, kupon, maupun barang fisik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
      8. Merchandise — Hadiah berupa barang promosi yang diberikan dalam rangka kegiatan tertentu, baik secara langsung (misalnya melalui kegiatan offline/booth) maupun secara daring, seperti payung, tumbler, dan barang promosi lainnya.
    3. Cashback

      Cashback adalah program promosi di mana Pemilik Dana memperoleh insentif dalam bentuk sejumlah uang atas penempatan dana yang dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jenis cashback meliputi:

      1. Cashback Nominal — Cashback yang diberikan dalam jumlah tertentu kepada Pemilik Dana yang melakukan penempatan dana dan memenuhi ketentuan program, termasuk penggunaan kode promo.
      2. Cashback Birthday — Cashback yang diberikan kepada Pemilik Dana pada periode ulang tahun, dengan syarat melakukan penempatan dana dan memenuhi ketentuan program yang berlaku.
      3. Cashback dan Voucher — Insentif yang diberikan dalam bentuk kombinasi cashback dan voucher kepada Pemilik Dana yang memenuhi ketentuan program, termasuk penggunaan kode promo tertentu. Untuk menghindari keraguan, nilai cashback dan voucher akan menjadi dasar perhitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
    4. Program Referral

      Program Referral adalah program insentif yang diberikan kepada Pemilik Dana dan/atau pihak pengajak atas keberhasilan dalam mengajak pihak lain untuk melakukan penempatan dana melalui platform XIT, dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. Referee (Pihak yang Diajak) — Insentif berupa cashback atau sejumlah uang yang diberikan kepada Pemilik Dana yang melakukan penempatan dana dengan menggunakan kode referral dan memenuhi syarat tertentu.
      2. Referrer (Pihak Pengajak) — Insentif berupa cashback atau komisi yang diberikan kepada pihak pengajak atas keberhasilan mengajak pihak lain untuk melakukan penempatan dana dengan menggunakan kode referral miliknya.
      3. Referral Basic dan KOL — Insentif dalam bentuk sejumlah uang yang diberikan dalam program referral reguler maupun kerja sama dengan Key Opinion Leader (KOL), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      4. Referral Kelipatan — Insentif berupa sejumlah uang yang diberikan kepada pihak pengajak apabila berhasil mengajak sejumlah pihak tertentu untuk melakukan penempatan dana sesuai target yang ditentukan dalam program.
    5. Ketentuan Perpajakan
      1. Tarif pajak atas seluruh insentif yang diterima oleh Pemilik Dana akan mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
      2. Pemotongan pajak berlaku untuk jenis promosi tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
        • Hadiah Barang tanpa Undian
        • Hadiah Barang Undian
        • Cashback
      3. Pemotongan pajak akan dilakukan oleh XIT atau pihak terkait yang ditunjuk, dan akan dicatat dalam sistem perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
      4. Bukti pemotongan pajak akan disediakan dan/atau terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Kerahasiaan
    1. Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

      Para Pihak sepakat bahwa setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sehubungan dengan penggunaan Platform dan/atau pelaksanaan Program Penempatan Dana ("Informasi Rahasia") wajib dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pihak.

      Informasi Rahasia mencakup namun tidak terbatas pada data pribadi, informasi keuangan, data transaksi, informasi usaha, maupun informasi lain yang secara wajar dianggap sebagai informasi rahasia.

    2. Pengecualian Informasi Rahasia

      Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak berlaku terhadap informasi yang:

      1. Telah diketahui oleh publik sebelum atau pada saat dilakukannya pengungkapan atau yang kemudian menjadi ketahui publik dengan cara yang bukan merupakan kesalahan atau kelalaian dari Pihak yang mengungkapkan;
      2. Telah diketahui oleh Pihak yang mengungkapkan sebelum diungkapkan oleh Pihak yang mengungkapkan yang dapat dibuktikan oleh Pihak yang menerima pengungkapan dengan bukti-bukti yang cukup dan wajar;
      3. Dikembangkan secara mandiri oleh Pihak yang menerima pengungkapan melalui cara yang sah selain melalui pengungkapan Pihak yang mengungkapkan atau perwakilannya;
      4. Diungkapkan oleh Pihak yang menerima pengungkapan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan; atau
      5. Diungkapkan sesuai dengan perintah atau persyaratan pengadilan, badan otoritas atau badan pemerintah lainnya.
    3. Pembatasan Pengungkapan Informasi Rahasia

      Para Pihak sepakat dan setuju bahwa tanpa adanya kesepakatan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, maka Pihak yang memperoleh Informasi Rahasia dilarang, secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengungkapkan dan/atau membuka dan/atau mengalihkan dan/atau menyerahkan Informasi Rahasia, selain kepada:

      • Pihak ketiga yang ditunjuk atau terlibat dalam pelaksanaan layanan pada Platform Fazza Loop;
      • Penasihat hukum dari pihak yang bersangkutan;
      • Penasihat keuangan dari pihak yang bersangkutan;
      • Akuntan atau auditor dari pihak yang bersangkutan; dan/atau
      • Instansi pemerintah, regulator, atau pihak lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Penggunaan Informasi Rahasia

      Setiap Informasi Rahasia yang diperoleh sehubungan dengan penggunaan Platform Fazza Loop dan/atau pelaksanaan Program Penempatan Dana hanya dapat digunakan untuk tujuan pelaksanaan layanan pada Platform Fazza Loop dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang mengungkapkan informasi tersebut.

  11. Perubahan Atas Syarat dan Ketentuan Layanan

    Fazza Loop dan/atau Pihak yang Terikat memiliki kewenangan penuh untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Layanan ini berdasarkan kebijakannya dari waktu ke waktu. Seluruh perubahan atas Syarat dan Ketentuan Layanan ini akan diberitahukan kepada Pemberi Dana melalui Platform Terkait. Dalam hal perubahan tersebut memengaruhi Perjanjian Pembiayaan dan/atau ketentuan Layanan, Fazza Loop akan memberitahukan informasi tersebut terlebih dahulu kepada Anda dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku.

  12. Pengakhiran Layanan
    1. Pengakhiran dengan Sendirinya

      Program Penempatan Dana akan dianggap berakhir dengan sendirinya apabila terjadi salah satu kondisi berikut ini:

      • Pemilik Dana dan BPR yang ditunjuk oleh Pemilik Dana sepakat untuk mengakhiri Program Penempatan Dana berdasarkan kesepakatan melalui Platform.
      • Adanya putusan atau penetapan dari otoritas yang berwenang atau regulator, lembaga peradilan atau badan pemerintahan lainnya di Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Program Penempatan Dana batal demi hukum.
      • Deposito yang dibuka oleh Pemilik Dana di BPR melalui Platform telah dicairkan dan/atau telah jatuh tempo serta tidak diperpanjang dan/atau dana milik Pemilik Dana yang dijamin oleh LPS telah diklaim dan berhasil dibayarkan oleh LPS.
    2. Pemenuhan Hak Kewajiban Setelah Pengakhiran Perjanjian

      Apabila Program Penempatan Dana diakhiri sebelum hak dan kewajiban Para Pihak terpenuhi seluruhnya, maka Para Pihak berkewajiban untuk tetap menyelesaikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan kesepakatan dalam Program Penempatan Dana dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia.

    3. Itikad Baik

      Baik Pemilik Dana maupun Fazza Loop dengan itikad baik serta penuh kesadaran berkewajiban untuk melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, sampai dengan berakhirnya atau diubahnya Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana.

  13. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
    1. Syarat dan Ketentuan Layanan ini serta pelaksanaan atasnya tunduk dan diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Layanan ini, Anda telah menyetujui dari awal untuk menyelesaikannya dengan itikad baik terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya sengketa, maka seluruh sengketa sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Program Penempatan Dana antara Pemilik Dana dengan Fazza Loop akan diselesaikan melalui lembaga peradilan umum, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  14. Keadaan Memaksa (Force Majeure)
    1. Keadaan memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud di dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kekuasaan manusia untuk mengatasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, tsunami, banjir besar, tanah longsor, bencana alam lainnya, huru-hara, kebakaran besar, pemberontakan, wabah penyakit, krisis moneter, tindakan pemerintah yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan/atau keuangan perusahaan, penutupan perusahaan Fazza Loop secara permanen, dan keadaan lainnya yang oleh otoritas berwenang disahkan sebagai Keadaan Memaksa yang mengakibatkan Program Penempatan Dana tidak dapat dilaksanakan, tertunda pelaksanaannya atau keadaan yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan Pemilik Dana untuk memenuhi segala kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana. Para Pihak tidak diwajibkan untuk menanggung akibat hukum atas tidak terlaksananya kewajiban dalam Program Penempatan Dana yang terjadi akibat Keadaan Memaksa.
    2. Jika terjadi Keadaan memaksa (Force Majeure), maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa (Force Majeure). Selanjutnya, Pemilik Dana dan Fazza Loop akan mengadakan musyawarah untuk menentukan cara penyelesaian akibat keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut.
    3. Kelalaian atau keterlambatan dalam memberitahukan Keadaan Memaksa (Force Majeure) sesuai dengan ketentuan di atas oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa Pihak tersebut sebagai keadaan memaksa (Force Majeure).
  15. Pusat Bantuan

    Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan Layanan ini, Anda dapat menghubungi Kami melalui [email protected].

Diterbitkan tanggal 09 April 2026.